Download POS UN 2012 dan Buku Tanya Jawab UN 2012

Kepada seluruh rekan guru dan Panitia Ujian Nasional 2012, silahkan download Prosedur Operasi Standar (POS) UN 2012 beserta tanya jawab seputar UN 2012. Klik saja link di bawah ini:

  1. Permen-No-59-tahun-2011-ttg-UN
  2. POS-UN-SMP-SMA-SMK-2012
  3. Tanya-jawab-UN-20121

 

Semoga Bermanfaat!

 

Harga Ilmuwan Indonesia

KOMPAS.com - Sebanyak 183 dosen tetap Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengancam mogok mengajar, akhir Oktober 2011. Ancaman itu dilontarkan karena pihak yayasan tidak juga merealisasikan pembayaran gaji tetap. Perlu diketahui, jumlah gaji tetap tersebut sama dengan upah minimum Provinsi NTB, yakni Rp 950.000.

Pada saat yang sama, dari Jakarta dikeluhkan, gaji ilmuwan hanya sepertujuh dari Malaysia atau seperseratus dari Jepang. Menanggapi kecilnya gaji ilmuwan, pemerintah menyatakan bahwa jumlah itu seharusnya diterima. Sebab, memang tidak ada rencana kenaikan.

Dua kasus di atas memberikan gambaran tentang rendahnya penghasilan seorang ilmuwan. Jika menilik Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, untuk menjadi dosen, seseorang haruslah menamatkan strata dua, memiliki sertifikat sebagai pendidik, dan berada di bawah naungan institusi pendidikan.

Untuk memenuhi kualifikasi tersebut, seseorang harus menempuh pendidikan yang tidak singkat dan seleksi formal yang sangat ketat. Dengan kata lain, tidaklah mudah.

Akan tetapi, jika direfleksikan dalam sistem sosial, penghasilan itu menempatkan ilmuwan dalam satu kelompok dengan para buruh pabrik atau pekerja informal. Apa yang sesungguhnya terjadi di tengah-tengah masyarakat kita? Seberapa jauh sistem perundangan mampu mengakomodasi kepentingan para agen ilmu pengetahuan?

Pendapatan

Di negeri ini, berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, jumlah dosen di PTN dan PTS sekitar 130.000 orang. Jumlah itu terdiri atas 70.000 dosen PNS, 50.000 dosen PTS, dan 10.000 dosen yang tak tercatat. Pendapatan mereka bervariasi berdasarkan institusi, jabatan fungsional, pengalaman kerja, dan pendidikan.

Jika pendapatan dosen PTN mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 13 juta, dosen PTS jaraknya lebih sempit, yakni Rp 500.000 hingga Rp 3 juta.

Sementara itu, dosen yang berlindung di bawah institusi pendidikan partikelir telah hidup di antara jumlah satuan kredit semester (SKS) dan kebaikan yayasan. Berdasarkan UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, tepatnya pada Pasal 72 Ayat 2 dinyatakan, dosen wajib mengajar 12 hingga 16 SKS. Apabila satu SKS dihargai Rp 50.000, si dosen hanya akan mendapatkan penghasilan Rp 600.000 hingga Rp 800.000 per bulan.

Apabila dibandingkan dengan para profesional di bidang lain, tentu angka tersebut terlihat “njomplang”. Hal itu karena produk yang dihasilkan para dosen tidak bisa dikalkulasi secara kuantitatif. Contohnya, prestasi para profesional di bidang perbankan, manufaktur, penjualan, dan jasa dapat dilihat dari neraca rugi laba, keluar-masuk barang, dan kurva penjualan.

Sementara itu, seorang dosen hanya menghasilkan produk rencana proses pembelajaran (RPP), bahan ajar, modul, buku, dan makalah. Produk itu tidak memiliki korelasi dengan kenaikan jumlah mahasiswa atau berujung pada kenaikan pendapatan pengelola perguruan tinggi. Paling banter, dalam banyak kasus, gelar seorang dosen dijadikan untuk ”menakut-nakuti” para calon pengguna. Setelah itu, dosen hanya mewah di dalam kampus, tetapi merana di luar.

Faktor penghambat

Berdasarkan fakta di atas, ada dua faktor penghambat sehingga ilmuwan di Indonesia tidak berkembang. Pertama, mekanisme perundang-undangan yang ada tidak melindungi kepentingan dosen. Baik UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen maupun UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak menentukan standar kehidupan yang layak bagi seorang dosen. Apalagi, UU tersebut sekaligus menegaskan bahwa dosen tidaklah berlindung di bawah UU Ketenagakerjaan.

Diasumsikan, dosen bukanlah pekerjaan yang sudah pasti menuai penghasilan yang memadai. Pada kenyataannya, menjadi dosen hanyalah persoalan ”bagaimana saya menjalani hidup” dan bukan ”bagaimana saya mencari uang”. Ketika dunia digerakkan dengan mesin, dan segala-galanya diukur dengan uang, semangat ”menjalani hidup” itu hanya akan menjadi idealisme konyol di tengah gurita materialisme dan hedonisme.

Kedua, sistem sosial tidak memberikan ruang bagi kesejahteraan dosen. Pada era 1980-an, konsep pragmatisme perguruan tinggi dilaksanakan melalui rumusan link and match. Ini hanya akan menjadikan dosen sebagai pelatih yang mempersiapkan anak didik sebagai pekerja tanpa memiliki dimensi kreatif.

Pada era 2000-an, konsep pragmatisme itu diperbarui melalui pencanangan universitas riset. Dibayangkan bahwa dosen akan menghasilkan inovasi produk, tetapi pada kenyataannya inovasi itu telah diambil alih oleh lembaga-lembaga swasta yang memiliki dana lebih besar dan respons lebih cepat.

Pada era perdagangan bebas, ketika perguruan tinggi asing dapat dengan mudah masuk di Indonesia, perguruan tinggi telah bergerak lebih praktis dengan cara mendudukkan dosen sebagai pekerja. Sistem operasi perguruan tinggi telah menyamakan diri dengan sistem waralaba produk rumah tangga.

Sistem lemah

Gambaran di atas menunjukkan lemahnya sistem perundangan dan sistem sosial kita dalam melindungi kepentingan kaum ilmuwan. Dengan kata lain, kita tidak sekadar butuh ilmuwan yang mampu menghasilkan produk yang bisa dijual, tetapi juga sistem sosial yang dapat diandalkan untuk kehidupan para ilmuwan.

Pada kenyataannya, ilmuwan masa kini adalah orang pintar yang tidak dibutuhkan masyarakat. Pepatah Jawa, kebo bule mati setra, kerbau putih mati di lapangan. Kerbau putih adalah hewan yang sangat khusus karena hanya dimiliki oleh kaum bangsawan, tetapi harus mati karena tidak ada yang merawat. Ilmuwan telah menjadi komunitas asing yang kehilangan para penyokongnya.

SAIFUR ROHMAN Pengajar Filsafat; Menetap di Semarang

 

Sumber: http://edukasi.kompas.com/read/2011/12/27/08362254/Harga.Ilmuwan.Indonesia

 

Banyak Guru Belum Pandai Mengajar

JAKARTA – Peningkatan kemampuan guru yang dilakukan pemerintah, belum mampu menaikkan kemampuan mengajar pahlawan tanpa tanda jasa tersebut. Buktinya, masih ditemukan banyak guru yang belum pandai mengajar. Akibatnya, siswa kesulitan menerima materi.

Demikian diungkapkan Ketua Dewan Pembina Asosiasi Guru Penulis Indonesia (Agupena) Fasli Jalal di Jakarta kemarin (20/12). “Masih banyak guru yang belum pantas jadi guru sehingga kalau memang tidak lulus uji, perlu dicarikan profesi lain bagi mereka agar tidak mengganggu proses pendidikan,” ujar Fasli.

Mantan wakil menteri Pendidikan Nasional tersebut menjelaskan, untuk memisahkan guru yang bagus dan tidak, sangat sulit. Salah satu caranya, pemisahan saat guru mengikuti pendidikan di Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK).

Dijelaskan Fasli, sertifikasi guru tidak menjamin bahwa kualitas orang yang memilikinya akan meningkat. Untuk itu perlu ada jaminan pelatihan guru profesi. “Salah satu meningkatkan profesionalisme adalah membuat karya tulis. Tulisan ilmiah tersebut pada akhirnya akan menjadi ajang tawar bagi guru tersebut untuk dapat menaikkan pangkatnya,” katanya.

Dirjen Pendidikan Menengah (Dikmen) Hamid Muhammad menambahkan, Kemendikbud memang akan mensinergikan penulisan guru ini dengan program yang ada di Kemendikbud. Pasalnya saat ini di Ditjen Dikmen, Pendidikan Dasar (Dikdas) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ada pelatihan karya tulis bagi guru yang mau meraih status golongan PNS 4A ke 4B.

“Ini yang akan kita latih dan akan disinkronkan dengan pelatihan yang dibuat Agupena,” terang Hamid.

Menurut Hamid, selain menaikkan pangkat, karya tulis akan menjadikan profesi guru tersebut menjadi penulis buku. Kemendikbud juga akan meningkatkan jumlahnya pada lomba karya tulis yang digelar setiap 17 Agustus. (cdl)

Sumber: http://www.igi.or.id/3-view.php?subaction=showfull&id=1324433827&archive=&start_from=&ucat=1&

11000

Aku lirik jam dinding di ruang guru tepat menunjukkan pukul 11.00 wita. Sudah saatnya jam pulang sekolah kalau hari Jum’at. Bergegas aku mengemas laptop ke dalam tas, dan memasang jaket. Kemudian menuju tempat parkir sepeda motor guru. Starter otomatis Vario kesayangan aku tekan. Seketika itu juga aku menatap speedometer dan odometer motor itu. Jarum speedometer menunjukkan angka 0 (nol). ya karena memang sepeda motorku belum berjalan. Jadi kecepatan masih NOL. Itu katanya orang Fisika.  Sementara speedometer aku baca angka bagus berderet “11000″. Apa sih ini artinya?

Speedometer adalah alat untuk mengukut kecepatan kendaraan, sedangkan odometer adalah alat untuk mengukur jarak tempuh kendaraan.

Kembali ke angka 11000 tadi.
Vario kesayanganku sudah aku miliki selama 18 bulan. Artinya selama 18 bulan itu aku sudah duduk di atas sepeda motorku sejauh 11000 km.

Kalau aku hitung-hitung, 11.000/18 = 611,111 km, dan 611,111/30 = 20,370. lalu 20,370/24 = 0,848. Apaan sih ini artinya?. Itu semua artinya setiap bulan aku berjalan sejauh 611,111 km, setiap hari aku berjalan sejauh 20,370 km, dan setiap jam aku berjalan sejauh 0,848 km (848 meter).Ya itu baru pakai kendaraan saja, belum jalan kakinya.

Wah ternyata aku baru sadar sesungguhnya aku banyak hidup di atas kendaraan. Otomatis ini juga berdampak kepada kesehatan. Capek sudah tentu lah. Sehingga mulai sekarang aku berfikir “aku harus berusaha melakukan kecepatan tetap agar seolah-olah aku diam”, seperti katanya pak Newton dalam Hukum Pertamanya.Tapi aku takut juga kena Hukum Inersia pak Newton yang mengatakan “sekali benda diam seterusnya diam, dan sekali benda bergerak seterusnya bergerak lurus beraturan, kecuali ada gaya luar yang mengubah keadaan geraknya”. Hukum ini aku sebut Hukum Kemalasan. Mengapa begitu? Karena suatu benda akan cenderung “malas” mengubah keadaan asalnya. Jadi saya takut, sekali diam seterusnya diam, tapi juga sekali bergerak seterusnya bergerak. Mana yang bagus ya?. Hukum ini memang berlaku buat benda tidak bernyawa seperti mobil. Sementara kalo binatang dan manusia yang bernyawa bisa jadi tidak seperti itu. Kecuali kalau keduanya sudah tak bernyawa lagi.

Kisi-kisi/SKL UN 2012 (Terbaru)

Buat rekan-rekan guru di seluruh Indonesia, secara khusus Panitia Ujian Nasional TP 2011-2012 sudah pasti mencari-cari SKL atau Kisi-kisi UN tahun 2012 ini.

Kisi-kisi atau standar kompetensi lulusan (SKL UN) 2012 akan menjadi acuan seluruh unsur pendidikan yang terkait seperti Dinas Dikpora, sekolah, guru, siswa, pengawas, pemerintah, dll dalam pelaksanaan UN tahun ini.

Bagi guru, SKL UN akan menjadi pedoman dalam pembimbingan siswa hingga siswa siap menghadapi UN yang dimulai pada tanggal 16 April 2012 nanti. Dan bagi siswa, SKL UN ini menjadi pedoman dalam belajar, sehingga apa yang harus dipelajari sesuai target kelulusan.

Berikut Kisi-kisi atau SKL UN 2012 yang saya peroleh dari email kepala sekolah. Semoga Bermanfaat!

Kisi-Kisi-Untuk-SMP-MTs-SMPLB-SMA-MA-SMALB-dan-SMK1

Pengumuman Sertifikasi Guru Rayon 22 Unram Angkatan 1 – 10

Kepada rekan-rekan guru di NTB, berikut ini Link pengumuman hasil PLPG/Sertifikasi Rayon 22 UNRAM dari angkatan 1 – 10.

http://www.unram.ac.id/category/kategori/sertifikasi-guru.
Jika link-nya sudah dihapus, saya punya arsip yang sudah saya download pagi tadi.

 

 

Pengumuman ini telah ditempel di Kantor Dinas Dikporan Kabupaten/Kota Se-NTB.

Ujian Ulang bagi yang tidak lulus dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Desember 2011, dengan membawa persyaratan:

  1. Silabus, RPP untuk mengajar bagi yang Tidak Lulus Peer Teaching
  2. alat tulis seprti pensil 2B, dll
  3. selengkapnya lihat di kantor dinas masing-masing